Bidang Aplikasi dan Telematika berfungsi memberikan layanan kebijakan di bidang E-Government, E-Business (E-Procurement), perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta sosialisasi dan pembinaan standar perangkat aplikasi telematika.
Selain itu memberikan panduan penyusunan standar, norma, pedoman dan kriteria, serta prosedur di bidang E-Government, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah, serta pemberian bimbingan dan evaluasi.