
SANGATTA - Penerapan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, sama sekali tak menghambat kebebasan berpendapat. UU ITE justru mengatur dan memberi kemudahan setiap orang menyampaikan pendapat melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau dunia internet secara sehat, benar dan aman.
"Jangan takut mengeluarkan pendapat. Silakan, semua orang boleh berpendapat di negeri ini sesuai tuntutan demokrasi. Dan, setiap pendapat itu tak bisa disalahkan," ucap Henry Subiakto ketika memaparkan materi sosialisi tentang berbagai substansi UU ITE di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kutai Timur, Kamis (7/4). Sosialisasi sehari UU ITE ini digelar Dinas Kominfo Kaltim bekerjasama dengan Pemkab Kutim yang dalam hal ini Dishubkominfo Kutim.
Berbicara di hadapan ratusan peserta, Henry yang menjadi narasumber utama selain Kepala Diskominfo sendiri, Moh Jauhar Efendi, tampil cukup simpatik. Ia terkesan sangat mampu dan menguasai pemanfaatan dunia TIK yang sudah merasuk ke semua strata kehidupan anak negeri ini. Begitu pula Jauhar yang tak kalah menariknya ketika memaparkan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Banyak pertanyaan dalam sesi dialog sosialisasi UU ITE yang dibuka Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pembangunan ini, Abdul Muthalib. Dialog dipandu moderator H Elto (Sekretaris Diskominfo Kaltim) sesuai dua narasumber itu memaparkan materi. Ada delapan penanya yang diberi kesempatan bertanya terkait penerapan dan sanksi hukum UU No 11/2008. Tapi, semua pertanyaan dari Imam (unsur parpol), H Budi Santoso (tokoh masyarakat), Atek (pegawai bank), Susi (pegawai BKD Kutim), Iwan Setiawan (mahasiswa), Samad dan lainnya dijawab Henry dan Jauhar dengan memuaskan.
Henry menguraikan, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dilarang. Setiap pendapat apa pun boleh ditransformasikan atau diupload ke dunia maya (internet) melalui akun-akun Google, Yahoo, Youtube, HP atau Blackberry dan jejaring sosial lainnya seperti facebook, twitter, dan Kaskus Indonesia. Pendapat disebut sama dengan evaluasi terhadap seseorang, pejabat atau lembaga publik, dan lainnya.
"Berpendapat itu boleh karena sifatnya sama dengan mengevaluasi. Tapi, kalau fakta di balik pendapatnya tidak benar atau abal-abal, ini dilarang UU ITE dan berbahaya. Sepanjang faktanya memuat kebenaran, jangan takut," papar staf ahli Menkominfo ini sambil menyebut aturan larangan UU ITE sendiri tertuang seperti pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4). Antara lain melarang tentang muatan kesusilaan (pornografi), perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan dan atau pengancaman, dan pasal lainnya.
Sanksi-sanksi pidananya pun berat. Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) misalnya menyebut setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4), yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE (informasi elektronik) atau DE (data elektronik) yang memiliki muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan dan/atau pengancaman dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan, yang melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Terkait ancaman hukuman ini, urai Henry, maka Kemkominfo akan merevisi UU ITE dengan ancaman paling tinggi 5 tahun. Ini didasari adanya contoh kasus seperti Prita Mulyasari yang sempat ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik RS OMNI melalui internet. Padahal, Prita sebenarnya tidak bersalah. Sebagai pasien ia tidak tak tahu dunia kedokteran. Faktanya memang benar, cuma kalimat atau judul pendapatnya saja yang bermasalah. "Buktinya, Prita dibebaskan oleh pengadilan, tapi karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Prita sempat ditahan dalam proses penyidikan," urai Henry.
Meski begitu, Henry maupun Jauhar menghendaki masyarakat tetap berhati-hati mentransformasikan berbagai pesan informasi, data atau foto melalui internet atau jejaring sosial seperti facebook, twitter, HP atau Blackberry. Ia menyebut, kehadiran dunia TIK tak bisa dibendung lagi. Sangat banyak informasi positif dan bermanfaat yang bisa diambil guna membuat masyarakat lebih maju dan produktif. Tapi, tak sedikit pula hal-hal yang negatif atau merusak mental dan moral, kecuali terpulang ke masyarakat sendiri yang diharapkan bisa memilah-milahnya. (dil/diskominfo)
Teks foto :
Henry Subiakto ketika memaparkan UU ITE di hadapan peserta sosialisasi di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kutai Timur. (foto : agus eko/diskominfo)